A. LATAR
BELAKANG
Djiancook.. Asu, Bajingan dan kata ‘pisuhan’ keluaran
terbaru apalagi yang membuat kita pura-pura budheg karena malas berurusan
dengan attitude siswa? Atau tiba-tiba ‘matane picek’, tidak peduli melihat anak
dengan warna rambut mijikuhibiniu bak pelangi. Mereka (murid) dapat mantra dari
dukun mana sampai bisa mengelabui padangan kita, baju mereka keluar tidak rapi,
makan minum sambil berdiri, kemudian buang sampahpun juga seenak-jidatnya
sendiri, namun hanya sedikit bapak ibu guru yang menggubris, yang lain sisanya-seakan
‘disirep’. Sampai kapan semua itu dibiarkan saja terus terjadi? Sampai kapan
alasan terlambat karena macet terus kita maklumi? Sampai kapan, sampai kapan,
sampai kapan? Apakah menunggu Mentri Pendidikan adalah Imam Mahdi?
Normalnya sebagai orang tua melihat keadaan seperti
itu seharusnya kita risih. Risih itu sendiri adalah perasaan tidak nyaman
karena berhadapan dengan sesuatu yang berjalan tidak sewajarnya atau tidak pada
semestinya. Logika yang hendak dibangun diibaratkan seperti kita tau bahwa
semestinya kamar mandi harus selalu dalam keadaan bersih. Alasannya jelas
karena kamar mandi adalah tempat membersihkan diri. Apakah kita tidak risih,
bersih-bersih di tempat yang kotor? Oleh sebab itu, jangan sampai hanya karena
merasa itu bukan tugas pribadi kita, kemudian perasaan risih melihat kelakuan
siswa-siswi kita yang melenceng tersebut, menjadi lenyap seperti buih-buih yang
dibawa oleh ombak kemudian hilang tak jelas di tepian pantai.
Apabila merujuk sesuai peraturan yang berlaku
mengenai tugas dan kewenangan di sekolah, memang Kesiswaan yang dibantu oleh BK
berada di ujung tombak penegakan tata tertib sekolah. Program kerja yang
disusun oleh Kesiswaan dalam rangka mencetak karakter anak yang baik, sebisa
mungkin dilaksanakan dengan tegas, sehingga tidak ada celah bagi siswa untuk
melanggar dan meremehkan peraturan yang telah disepakati (dalam hal ini program
yang dimaksud, seperti contoh adanya peraturan terlambat sekolah adalah jam 7
pagi = peraturan yang mengajarkan agar anak terbiasa bangun pagi dan on time). Kemudian
BK ada di shof kedua membantu apabila ternyata ada masalah-masalah yang
melatarbelakangi seorang anak terpaksa melanggar peraturan, mungkin ternyata
karena adanya masalah pribadi, sosial maupun adanya hambatan dalam proses
belajarnya. Namun pil pahit mau tak mau harus kita telan agar hati dan pikiran
kita tetap terjaga kesehatannya. Ciri yang nampak untuk menandai sehat atau
tidaknya hati dan pikiran kita adalah ketika kemudian kita mampu bersikap
dewasa untuk siap mendengar sekaligus menerima kenyataan bahwa selama ini
penegakan tata tertib di sekolah kita, SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta kurang/ tidak
berhasil.
Tidak bijak rasanya apabila kemudian kita malah disibukkan
untuk beradu argumen, mencari-cari siapa yang patut dipersalahkan. Padahal ditengah
asiknya kita yang masing-masing mencari sanggahan atas tanggung jawab yang
sebenarnya milik bersama ini, satu dua anak sudah mulai mencuri-curi kesempatan
untuk membuktikan bahwa adanya aturan adalah untuk dilanggar. Sudah begitu,
tapi masih saja kita tidak segera bergegas mengambil tindakan dan malah
menemtramkan hati dengan status ; ‘aduh kecolongan’. Oleh karena semua
itu, kemudian Proposal ini kami susun berdasar atas asas geregetan melihat
realita yang terjadi. Menurut beberapa rekan yang mau peduli, mengaku ragu
ketika hendak mengungkapkan dan mengambil tindakan. Ditambah sebal rasanya
ketika mendengar para pemangku kebijakan hobi membuat keputusan yang abu-abu. Dengan
mengucap Bismillah, dan penuh kesadaran bahwa menjadi guru adalah amanah yang
diberikan Tuhan pada kita dan kelak diminta pertanggung-jawabannya, ATAS NAMA
TEAM, sepakat kami bersama teman-teman melingkar dan merapatkan barisan membentuk
sebuah team yang kami beri nama : Gerakan Disiplin Siswa.
B.
IDENTIFIKASI
MASALAH
1.
Aturan yang dibuat belum sungguh-sungguh ditegakkan
2.
Penindakan kurang terstruktur dengan baik, seakan digarap seadanya
3.
Inkonsistensi, sehingga terkesan memberi peluang untuk diabaikan dan
dilanggar oleh siswa
4.
Metode yang ada belum memberikan efek jera, perlu diperbaharui dan
dengan secara cermat disusun.
5.
Belum adanya job-desk yang jelas untuk tegas meng-eksekusi.
C.
TUJUAN
1.
Mententramkan hati orang tua bahwa anak meraka di sekolah didik dengan
sungguh
2.
Memberikan akses berikut kewenangan yang utuh kepada team yang tertunjuk
untuk dapat benar-benar menangani masalah yang ada
3.
Membangun management penegak peraturan yang tertata rapi, yang menindak
secara tegas dan dapat dipertanggung jawabkan
4.
Menutup peluang agar tidak di sepelekan oleh siswa
5.
Menghidupkan suasana, menumbuhkan kesadaran serta memberikan kesan yang baik
pada sekolah.
D.
PROGRAM
KERJA
Dunia pendidikan akhir-akhir ini acapkali
disudutkan namanya. Bapak/ Ibu Guru atau siapapun saja yang berkecimpung di
pekerjaan ini seakan diawasi cctv berwujud isu pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Salah sedikit saja, bisa-bisa menjadi kasus kemudian terpaksa menginap dan alih
tugas dibalik jeruji penjara. Entah si Guru yang ketiban sial tersebut sedang
khilaf atau memang sengaja cari gara-gara. Hendaknya kejadian tersebut
menjadikan pelajaran bagi kita semua, agar niat luhur mencerdaskan kehidupan
bangsa tidak terus-menerus besinggungan dengan misi ngawur Komnas Perlindungan
Anak Indonesia.
Berangkat dari hal tersebut, kami berusaha
merancang program yang meminimalisir terjadinya kejadian yang serupa. Tentu
saja program kerja yang hendak kami ajukan tidak semena-mena mengambil dari
semua isi tata-tertib sekolah yang ada. Kami coba seleksi berdasar dari riset
dan observasi aturan mana saja yang sering dilanggar, kemudian kami carikan
bentuk penanganan terbijak namun tetap memberikan efek jera. Adapun macam-macam
pelanggaran beserta bentuk tindakan yang hendak kami ajukan adalah sebagai
berikut :
1.
Terlambat
a.
Aturan yang berlaku
Jam
07.00 WIB Masuk
b.
Metode Penanganan
-
Gerbang ditutup
-
Siswa menunggu diluar sampai ada tanda selesai tadarus
-
Interogasi
-
Siswa diminta shalat Dhuha kemudian dilanjut tadarus/ hafalan
-
Siswa yang terlambat didata untuk dapat tindakan yang lebih lanjut
bersama dengan Wali Murid
-
Diberi hukuman
Contoh
: Menulis satu lembar penuh kertas folio dengan kalimat “Saya tidak akan
terlambat lagi”.
c.
Pertimbangan
-
Ada wali murid yang menyampaikan keberatan/ protes karena guru yang
terlambat diperbolehkan tetap masuk
2.
Jajan di kantin/ Keluar kelas saat jam pelajaran berlangsung
a.
Aturan yang berlaku
Siswa
diperbolehkan keluar hanya atas ijin guru
b.
Metode Penanganan
-
Sosialisasi pada pihak kantin
-
Teguran pada siswa
-
Disita uang jajan sampai bel istirahat
c.
Pertimbangan
-
Guru yang mengajar kurang tegas terhadap siswa
-
Siswa yang sering atau ngeyel (itu-itu saja yang keluar kelas) perlu
diberi penanganan khusus. Misal : Bimbingan bersama BK dan wali kelas
3.
Sepatu/ Kaos kaki tidak sesuai ketentuan
a.
Aturan yang berlaku
-
Senin-Kamis sepatu bewarna hitam
-
Jumat-Sabtu bebas
-
Panjang Kaos kaki diatas mata kaki
b.
Metode Penanganan
-
Sepatu diambil satu
-
Kaos kaki disita dan membeli baru di koprasi
-
Bagi yang terus melanggar, diambil secara permanen
-
Didata dan dicatat dengan administrasi yang rapi
-
Razia secara rutin
c.
Pertimbangan
-
Tempat dan hasil razia harap dikelola dengan baik
4.
Tidak mengikuti/ bersembunyi saat jama’ah shalat Dzuhur
a.
Aturan yang berlaku
-
Bel istirahat ke-2 seluruh siswa dan guru jamaah shalat dzuhur di masjid
b.
Metode Penanganan
-
Beberapa guru sidak ke kelas-kelas dan lingkungan sekolah
-
Siswa dijemur sampai bel istirahat ke-2 selesai
-
Siswa shalat dzuhur kemudian diberikan nasehat secara tegas
c.
Pertimbangan
-
Didata dan dicatat dengan administrasi yang rapi
-
Pembagian tugas guru yang mengawasi shalat jamaah dan memeriksa kelas
5.
Berkata jorok/ kasar
a.
Aturan yang berlaku
-
Siswa dilarang berkata yang mengandung unsur sara, jorok dan kasar
b.
Metode Penanganan
-
Dipanggil dan dinasehati dengan contoh yang baik
-
Siswa diberi hukuman ringan. Misal : Menapuk mulutnya sendiri sebanyak
minilmal 25x atau menulis kata yang diucapkan tersebut dalam satu lembar kertas
buku penuh
c.
Pertimbangan
-
Harap didaftar terlebih dahulu kata-kata yang masuk kategori sara, jorok
dan kasar
6.
Rambut di semir/ gondrong
a.
Aturan yang berlaku
-
Rambut siswa wajib rapi. Tidak boleh bewarna selain hitam (warna asli)
dan tidak boleh panjang
b.
Metode Penanganan
-
Siswa tidak diperbolehkan masuk sekolah
-
Siswa diberi pilihan pulang kembali untuk merapikan rambutnya atau
diantar guru ke salon dengan catatan membayar ongkos sendiri
c.
Pertimbangan
-
Untuk menghindari ancaman pelanggaran HAM sebaiknya guru tidak perlu
memotong rambut siswa secara langsung
7.
Membawa barang-barang yang tidak perlu
a.
Aturan yang berlaku
-
Selain perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kegiatan dan tugas
sekolah, siswa dilarang membawa barang-barang yang tidak perlu
Contoh
: Rokok, Kaca pengilon, Spidol permanen, Tipex cair, Headset, dll
b.
Metode Penanganan
-
Razia dadakan ke semua kelas secara rutin
-
Hasil razia diambil sekolah secara permanen
c.
Pertimbangan
-
Informasi waktu razia bocor, sehingga hasil tidak maksimal karena siswa
sempat menyembunyikan
-
Perlu mengerahkan banyak rekan guru agar razia bisa dilaksanakan dalam
satu waktu
8.
Baju tidak seragam/ Baju dikeluarkan tidak rapi
a.
Aturan yang berlaku
-
Siswa wajib mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku
-
Selama berada dilingkungan sekolah dan mengikuti proses pembelajaran
siswa diharap berpenampilan rapi
b.
Metode Penanganan
-
Bagi siswa yang tidak memakai seragam sesuai ketentuan, mencatatkan diri
di buku pelanggaran yang dimiliki wali kelas maupun BK
-
Hanya menerima alasan tidak berseragam dengan logika yang masuk akal
-
Bila perlu dipulangkan
c.
Pertimbangan
-
Dari hasil pemantauan, siswa yang sering mengeluarkan bajunya hanya
beberapa dan si itu-itu saja. Oleh karena itu apabila menemui harap
diperingatkan dengan tegas dan apabila tetap mengeyel perlu diberikan
penanganan khusus bersama wali kelas/ BK
9.
Memakai asesoris
a.
Aturan yang berlaku
-
Siswa dilarang memakai asesoris yang tidak perlu
Contoh
: Gelang/ kalung, Sabuk/ gesper, Softlens gaya, Akik, dll
b.
Metode Penanganan
-
Diambil langsung
-
Disita dalam jangka waktu
c.
Pertimbangan
-
Bapak/ Ibu guru yang bertugas saat salaman pagi atau selama kegiatan
sekolah berlangsung baik dalam kelas maupun diluar, diharap tlaten/ greteh
mengamati siswa
10. Vandalism
a.
Aturan yang berlaku
-
Siswa dilarang mencorat-coret/ mengotori lingkungan sekolah
b.
Metode Penanganan
-
Siswa bertanggung jawab membersihkan apa yang ditulisnya
-
Diberi hukuman sedang berupa membersihkan toilet, menyapu atau mengepel
lantai
c.
Pertimbangan
-
Bapak/ Ibu guru mata pelajaran diharapkan rajin memeriksa buku-buku
tulis/ buku tugas siswa, karena biasanya inisial/ gambar/ lambang khas dari
siswa tertentu dapat diteliti dan dicari dari hasil coret-coretan buku tulis
siswa
11. Membolos
a.
Aturan yang berlaku
-
Dilarang membolos atau pulang sebelum jam sekolah selesai
b.
Metode Penanganan
-
Langsung ditangani BK
c.
Pertimbangan
-
Koordinasi dengan Satpam dan Penjaga sekolah
12. Melecehkan/ berani melawan guru
a.
Aturan yang berlaku
-
Siswa wajib hormat dan patuh terhadap guru
b.
Metode Penanganan
-
Langsung dikeluarkan dari kelas
-
Ditangani Kesiswaan dan BK
-
Diberikan surat peringatan dan membuat surat pernyataan yang
ditanda-tangani oleh Wali murid, Wali kelas, BK, Kesiswaan sampai dengan Kepala
Sekolah
c.
Pertimbangan
-
Untuk menjaga wibawa guru, disarankan menghindari keramaian (tidak disaksikan
siswa) lebih baik dibawa ke ruang BK agar ditangani sekaligus ditengahi oleh BK
terlebih dahulu
13. Merokok
a.
Aturan yang berlaku
-
Siswa dilarang merokok di lingkungan sekolah
b.
Metode Penanganan
-
Diberi hukuman langsung (hukuman yang masuk kategori berat berupa
tindakan yang membuat siswa kapok)
-
Ditangani Kesiswaan dan BK
-
Diberikan surat peringatan dan membuat surat pernyataan yang
ditanda-tangani oleh Wali murid, Wali kelas, BK, Kesiswaan sampai dengan Kepala
Sekolah
c.
Pertimbangan
-
Koordinasi dengan Satpam, Penjaga sekolah, dan Masyarakat lingkungan
sekolah
14. Berkelahi
a.
Aturan yang berlaku
-
Siswa dilarang membuat onar/ kerusuhan dalam sekolah dan tidak boleh
berbuat sesuatu yang dapat melukai/ mencederai orang lain
b.
Metode Penanganan
-
Diberi hukuman langsung (hukuman yang masuk kategori berat berupa
tindakan yang membuat siswa kapok)
-
Ditangani Kesiswaan dan BK
-
Diberikan surat peringatan dan membuat surat pernyataan yang
ditanda-tangani oleh Wali murid, Wali kelas, BK, Kesiswaan sampai dengan Kepala
Sekolah
c.
Pertimbangan
-
E.
KEPENGURUSAN
-----------------------------------------------------------------
F.
ALOKASI
DANA
Rp. 0,
-
PENUTUP
Proposal program kerja ini disusun, disamping
merupakan seperangkat ketentuan sebagai acuan dasar dan pedoman pelaksanaan kerja,
juga merupakan bahan untuk dipertimbangkan dalam menjalin kerjasama serta
dukungan dari berbagai pihak.
Kiranya dapat kita pahami bahwa tanpa dukungan yang
mengalir, program kerja diatas tidak dapat terwujud. Untuk itu pada kesempatan
ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada semua pihak yang telah dan akan berpartisipasi dalam menyukseskan
program-program yang kami rencanakan.
Akhirnya semoga program kerja “Geraka Disiplin
Siswa” SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta ini dapat berjalan dengan lancar dan
bermanfaat bagi kita semua.
Aamiin..
Yogyakarta, ……………………
Kepala Sekolah, Ketua,
Ini adalah proposal yang pernah saya buat guna membangun suatu team yang terdiri teman-teman guru, untuk menanggulangi tingkat kedisiplinan siswa-siswi di sekolah yang semakin memprihatinkan. semoga bermanfaat :)
terimakasih
BalasHapus